Pertengahan bulan Juni 2022 ini netizen Indonesia cukup heboh dengan berita tentang sendal jepti. Bukan karena ada sendal model baru, atau ada yang nyeleneh. Tapi soal himbauan dari kepolisian agar pengendara sepeda motor tidak menggunakan sandal jepit.
Di hampir semua kanal media sosial, topik ini rame banget jadi bahan pembicaraan.
Banyak yang bikin status, foto konten sosmed tentang isu sandal jepit.
Tapi, apa sobat hemat tahu kenapa Kepolisian mengeluarkan imbauan ini? Dan apa betul kalau nyetir motor pake sendal jepit akan kena tilang?
Kita cek fakanya yuk!
Himbauan Bukan Aturan
Dilansir dari Kompas.com, tidak ada larangan menggunakan sandal jepit saat berkendara roda dua. Kepolisian hanya menghimbau untuk menghindari berkendara roda dua dengan alas kaki seadanya.
“Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," demikian disampaikan oleh AKBP Jamal Alam, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety”.
Pake Sendal Jepit Gak Bakal Ditilang
Meskipun bukan merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas, sebagai pengendara sepeda motor tentu saja kita perlu mempertimbangkan imbauan ini.
Sebab, mengendarai sepeda motor mempunyai risiko sehingga perlu adanya pengamanan dan keamanan berkendara.
Gak Harus Sepatu Mahal
Meski ada sebagian komentar netizen yang menyatakan “sepatu kan mahal” sehingga tidak semua orang bersepatu saat naik motor, tapi tentu saja menurut bang Midi ini pendapat keliru.
Sebab, sepatu yang bisa melindungi kaki gak harus sepatu yang mahal dan branded. Kita bisa kok pakai sepatu yang harganya di bawah 100 ribu. Kayak yang satu ini
Atau bahkan sepatu karet yang murah 20 ribuan aja cukup aman kok. Buktinya, bapak-bapak petani di kampung juga biasa memakai untuk melindungi dari duri dan cangkul.